Meski demikian, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Maruar Siahaan, proses hak angket ini tidak akan mudah dilakukan, mengingat anggota DPR sudah terbagi dalam kubu-kubu tertentu.
Maruar menambahkan bahwa dari pengalaman yang ada, pengambilan keputusan di DPR seringkali tidak mencapai ambang batas yang telah ditentukan.
Baca Juga: FX Rudy Blak-blakan Ungkap Penyebab PDIP Masih Unggul tapi Ganjar-Mahfud Anjlok
Meskipun proses ini tidak mudah, Maruar berharap bahwa DPR dan kedua pasangan calon dapat mengatasi tantangan tersebut dengan kekuatan sebenarnya yang dimiliki. ***