NAWACITAPOST.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah menyelesaikan pembentukan tim hukum untuk menangani dugaan kecurangan dalam proses Pilpres 2024.
Tim yang dikenal sebagai Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud itu dibentuk setelah rapat internal jajaran pengurus TPN pada Senin (19/2/2024). Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura pada Kamis, 15 Februari 2024.
"Kami sepakat untuk membentuk tim khusus guna melakukan perlawanan secara terukur melalui jalur hukum dan politik atas berbagai kecurangan pemilu dari hulu ke hilir yang mengarah pada pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," jelas Karaniya, Senin (19/2/2024).
Dari hasil rapat tersebut, kata Karaniya, tim khusus langsung bekerja di bawah arahan para ketua umum dan sekretaris jenderal parpol pengusung. Tim ini bertugas untuk mengusut penyebab kerusakan demokrasi dari pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai sebagai pesta demokrasi terparah di era Reformasi.
Menurut Karaniya, kualitas demokrasi sangat menentukan kelangsungan masa depan bangsa. "Untuk itu, perjuangan yang dilakukan untuk menempatkan kembali kedaulatan rakyat pada jalan demokrasi melalui prinsip supremasi hukum dan keadilan," ujar dia.
Tim khusus ini akan bergerak di bawah koordinasi Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD. Tim hukum, yang dipimpin oleh Prof Dr Todung Mulya Lubis dan Prof Dr Henry Yosodiningrat sebagai Wakil Ketua, merupakan salah satu divisi utama dalam tim khusus ini.
Baca Juga: 16 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang
Tim hukum ini akan bekerja dengan pakar-pakar yang memiliki kredibilitas tinggi di berbagai bidang untuk mengumpulkan bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Tim ini sedang bekerja mengumpulkan, menyelidiki, dan membuktikan adanya korelasi antara berbagai kebijakan dan langkah Presiden Jokowi dengan perilaku pemilih yang secara TSM telah menguntungkan pasangan calon 02 secara melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.