NAWACITAPOST.COM - Dalam upaya menjaga kedisiplinan, Karutan Kelas IIB Sibuhuan memimpin apel pagi pegawai pada Senin, 19 Februari 2024.
Dalam arahannya, Karutan Sibuhuan menyampaikan, untuk meningkatkan kedisiplinan baik itu penyesuaian jam kerja sebesar 37,5 jam dalam seminggu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pada kesempatan tersebut, Karutan didampingi pejabat struktural, juga memeriksa kelengkapan atribut dan pakaian pegawai.
Diharapkan, kedepannya dapat melengkapi atribut dan pakaian disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Nomor 9 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada akhir amanatnya, Karutan mendorong para pegawai untuk terus tingkatkan kedisiplinan, betapa pentingnya setiap petugas untuk mengikuti kegiatan apel karena kegiatan tersebut sangat penting untuk menjaga kedisiplinan dan komunikasi sesama pegawai.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar.
(Humas Rutan Sibuhuan)