nasional

Muhammad Tito Andrianto, Mendorong Peningkatan Kekayaan Intelektual Melalui Pendampingan Pengajuan KI di Kabupaten Sambas

Jumat, 16 Februari 2024 | 21:55 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, (Foto: dok)

NAWACITAPOST.COM - Dalam upaya untuk mengembangkan dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sambas, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sambas telah menyelenggarakan acara Sosialisasi dan Fasilitasi Merek Dagang (HAKI) tahun 2024, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Pantura Jaya pada Jumat, 16 Februari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, turut serta dalam acara tersebut bersama dengan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sambas, I Ketut Sukarja, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno. Acara juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kumham Kalbar, Muhayan, yang juga berperan sebagai narasumber dan moderator, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Se-Kabupaten Sambas.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sambas, I Ketut Sukarja, yang kemudian dilanjutkan dengan Keynote Speech dari Muhammad Tito Andrianto.

Baca Juga: LSM RCW Kepri, Mendesak Bawaslu Tanjungpinang Segera Tindak Lanjuti Dugaan Money Politik Caleg

Tito menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat telah mencapai target kinerjanya melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Dia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait karena telah menjalin kolaborasi dalam mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) pada tahun 2023. Menurut data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Barat per 31 Desember 2023, jumlah permohonan KI dari UMKM mencapai 1.601. Selanjutnya, berdasarkan data dari dashboard monitoring dgip.go.id, Kabupaten Sambas telah mengajukan 38 permohonan KI pada tahun 2023. Namun, hingga periode tahun 2024, baru 4 permohonan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Samekto Hadi Suseno, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sambas, dalam sambutannya menyatakan apresiasinya terhadap penyelenggaraan acara Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekakayaan Intelektual Usaha Mikro oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sambas serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Dia menyatakan keyakinannya bahwa kegiatan ini akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah, dan mendorong perekonomian masyarakat Kabupaten Sambas menuju kesejahteraan.

Muhammad Tito Andrianto dan Samekto Hadi Suseno melanjutkan kegiatan dengan melakukan peninjauan ke Sentra Industri Kecil Mikro (IKM) Tenun di Desa Sumber Harapan. Tempat tersebut dikenal sebagai Cita Tenun Indonesia yang dipimpin oleh Nyonya Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa. Cita Tenun Indonesia (CTI) adalah sebuah perkumpulan para pencinta tenun yang bertujuan untuk melestarikan Tenun Nusantara sebagai warisan budaya tinggi. Program kerja CTI meliputi pelestarian, pelatihan, dan pengembangan perajin untuk meningkatkan produksi dengan kerja sama lintas sektor, baik di dalam negeri maupun mancanegara.

Dengan adanya upaya seperti ini, diharapkan Kabupaten Sambas dapat terus meningkatkan pengajuan dan perlindungan atas Kekayaan Intelektual, sehingga dapat mendukung pertumbuhan UMKM serta memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Tags

Terkini