nasional

KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Bekasi dan Keluarganya Plesiran ke Thailand Pakai Uang Meikarta

Minggu, 13 Januari 2019 | 10:31 WIB
Jakarta NAWACITA - Kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Kabupaten Bekasi masih terus ditelusuri. Tak hanya sampai pada sejumlah anggota DPRD setempat, namun nama-nama keluarga yang diduga turut menggunakan uang suap tersebut juga dibidik oleh KPK.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama-nama anggota DPRD beserta keluarganya yang diduga menggunakan uang suap itu untuk biaya ke Thailand.

Juru Bicara KPK Ferry Diansyah mengungkapkan, pihaknya mengidentifikasi cukup banyak anggota DPRD Bekasi yang diduga dibiayai wisata ke Thailand agar memuluskan proses pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi guna mempermudah proses pengurusan erizinan proyek pembangunan Meikarta.
Meskipun Ferry enggan merinci siapa saja anggota DPRD yang turut serta dalam liburan tersebut, namun pihaknya sudah mengantongi bukti berupa catatan-catatan yang mendukung soal liburan yang dibiayai oleh suap Meikarta.

"Sudah kami ketahui, tapi belum bisa disampaikan nama-namanya. Kami sudah punya bukti catatan-catatan yang mendukung terkait dengan dugaan itu. Kami identifikasi cukup banyak anggota DPRD Bekasi yang dibiayai bersama keluarga ke salah satu negara di Asia, yang teridentifikasi adalah ke Thailand," tutur dia, di gedung KPK, Jumat, 11 Januari 2019.

Ferry mengatakan, penyidik segera memanggil anggota DPRD Bekasi yang terlibat dalam pelesiran tersebut. Termasuk keluarga yang bersangkutan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan KPK soal pembiayaan liburan dan apa yang dilakukan di sana.

"Jadi nanti akan ditelusuri lebih lanjut. Tidak hanya anggota DPRD-nya, tetapi keluarganya juga. Kami mendalami apa saja yang dilakukan di sana," katanya.

Ferry menambahkan, sejauh ini dalam proses pemeriksaan penyidik telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Bekasi tersebut.

“Sejauh ini berjumlah sekitar Rp 100 juta telah dikembalikan ke penyidik. Diimbau, siapapun yang menerima sesuatu baik uang atau fasilitas agar segera mengembalikan ke KPK,” tutup Ferry.

Tags

Terkini