nasional

Pemilu 2024: Petunjuk Praktis Mencoblos bagi Pemilih Tanpa Undangan

Senin, 12 Februari 2024 | 14:13 WIB
Ilustrasi bilik suara. (X)

NAWACITAPOST.COM - Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, di seluruh Indonesia. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para pemilih untuk memastikan partisipasi mereka dalam proses demokrasi ini.

Pemilih yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima undangan mencoblos atau formulir C6. Namun, jika hingga hari pemungutan suara pemilih belum menerima undangan tersebut, mereka masih bisa memilih asalkan namanya terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk mengetahui TPS yang dituju, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Caranya cukup mudah, pemilih hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Jika nama terdaftar dalam DPT, situs tersebut akan menampilkan TPS tempat mereka dapat mencoblos.

Baca Juga: Rahasia Membuat Si Doi Rindu Berat dan Kangen Setengah Mati, Simak 5 Cara Ini!

Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, fitur cek DPT online ini telah disediakan sejak pemutakhiran data pemilih. Ini bertujuan untuk memudahkan pemilih dalam memeriksa status pendaftarannya.

Namun, bagi pemilih yang tidak menerima undangan mencoblos, mereka tetap dapat dilayani di TPS tempat mereka terdaftar dengan syarat membawa dokumen kependudukan yang sah.

Peraturan KPU menyebutkan bahwa undangan mencoblos seharusnya disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan. Jika undangan tidak sampai pada waktu yang ditentukan, pemilih dapat meminta bantuan kepada ketua RT atau ketua RW setempat.

Baca Juga: Habis Nyoblos, Nikmati Promo Pemilu di 5 Restoran Ini, dari Mie Gacoan hingga Mixue!

Betty menjelaskan bahwa ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS, sehingga pemilih dapat langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

Sementara itu, saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang setelah masa kampanye selama 75 hari. Masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024, sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Hanya dengan 2 Bahan Ini Kamu Bisa Buat Es Krim Lezat Tanpa Harus Keluar Rumah, Anak-Anak Pasti Suka!

Dengan pemahaman yang baik tentang prosedur pemungutan suara dan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi, diharapkan masyarakat dapat memberikan suara mereka secara tepat pada Pemilu 2024 untuk memilih pemimpin dan wakil yang dianggap paling sesuai untuk memimpin negara ke depan.

 

Tags

Terkini