nasional

Jaga Kondusivitas, Menag Imbau Khatib Jumat 9 Februari Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Beda Pilihan Politik

Jumat, 9 Februari 2024 | 09:06 WIB
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Humas Kemenag )

“Kami yakin KPU akan bekerja secara professional dan bertanggung jawab. Bawaslu sebagai lembaga pengawas juga akan melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Tutup AICIS 2024, Menag: Perlu Peran Agama yang Inklusif Respons Krisis Kemanusiaan

Doa Lintas Iman

Sebagai dukungan moral untuk kesuksesan Pemilu 2024, Gus Men mengatakan Kementerian Agama akan menggelar doa bersama lintas iman. Kementerian Agama akan mengundang para tokoh dari berbagai agama untuk mendoakan kelancaran proses pemilu dan kesuksesan Indonesia di masa mendatang.

“Insya Allah, pada 11 Februari kita akan menggelar doa bersama. Kami akan mengundang para tokoh dari berbagai agama untuk mendoakan suksesnya Pemilu dan kemajuan bangsa,” kata Gus Men.

“Doa juga akan diikuti secara daring oleh para tokoh agama dan masyarakat seluruh Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga: Menag Yaqut dan Menhaj Taufiq Bertemu di Jeddah, Bahas Persiapan Ibadah Haji 2024

Berikut Imbauan Dirjen Bimas Islam kepada para Kakanwil Kemenag provinsi, Kakankemenag kabupaten/kota, dan Kepala KUA kecamatan, selaku Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di wilayahnya masing-masing, serta para ketua pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid, untuk:

  1. menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid. Dalam hal terjadi gejala politisasi masjid atau polarisasi umat, agar segera menanganinya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di wilayahnya;
  2. mendorong para pengurus dan pengelola masjid untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan (terlampir), termasuk kepada para penceramah/dai, khatib Jumat, serta segenap jamaah masjid; dan
  3. mengimbau para khatib Jumat untuk menyampaikan pesan-pesan pemilu damai, persaudaraan dan kerukunan nasional, serta mendoakan kesuksesan Pemilu dan keutuhan bangsa, dalam khutbah tanggal 9 Februari 2024 yang akan datang.

Baca Juga: Menag Terbitkan Edaran Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina

Berikut ketentuan materi ceramah keagamaan sebagaimana tertuang dalam Edaran Menag No 09 tahun 2023:

  1. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
  2. meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara;
  3. menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;d. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan;
  4. tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
  5. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan
  6. tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Halaman:

Tags

Terkini