NAWACITAPOST.COM - Bertempat di ruang sidang TPP Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh, Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK dan APK) melaksanakan salah satu dari tugas dan fungsi PK yaitu melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (Sidang TPP) pada Jumat, (17/10/2025).
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan untuk menentukan apakah klien layak diusulkan untuk mendapatkan Cuti Bebas (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dengan syarat terpenuhinya persyaratan administratif maupun substantif.
Pada sidang TPP hari ini, terdapat 13 Klien yang akan disidangkan atau diusulkan reintegrasi yaitu 8 (delapan) orang WBP dengan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 4 (empat) orang WBP Cuti Bersyarat (CB). Sidang dibuka oleh Kasubsi Bimbingan Anak Ebet Sutandi Musa, dimulai dengan pembacaan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) terhadap Klien Pemasyarakatan.
Baca Juga: Komisi D : Disbudporapar Wajib Hitung Ulang Data Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh
Selanjutnya, rekomendasi dari PK didiskusikan secara musyawarah, tidak hanya itu, PK juga mengevaluasi data perubahan perilaku perilaku dari warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan, kondisi penjamin, kondisi masyarakat dan Pemerintah setempat dimana warga binaan akan berdomisili untuk dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.
Di tempat terpisah, Kabapas M. Ading Saidhy mengatakan bahwa sidang TPP akan terus dilaksanakan secara rutin agar proses pembimbingan dan pengawasan dapat berjalan dengan baik serta memenuhi hak-hak WBP yang akan menjadi klien pemasyarakatan nantinya.
(Humas Bapas Muara Teweh)