nasional

Jokowi minta Projo Cabut Laporan terhadap Butet Kartaredjasa

Senin, 5 Februari 2024 | 20:41 WIB
Butet Kartaredjasa, Seniman dan Budayawan (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta agar laporan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa dicabut.

Pernyataan ini muncul setelah adanya reaksi dari Presiden terkait kasus penghinaan yang dilaporkan Butet ke Polda DIY.

Laporan ini diajukan pada 30 Januari 2024, dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Budi Ari mengkonfirmasi permintaan pencabutan laporan ini melalui pesan tertulis dan menyatakan Presiden menganggap Butet sebagai kawan sendiri.

Baca Juga: Terima Dukungan Hukum dari Timnas AMIN & TPN Ganjar-Mahfud, Butet Kartaredjasa: Terima kasih, Pendekar-pendekar Hukum Turun Gunung

"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," kata Budi Arie, (4/2)

Sebelumnya, Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud menyatakan kesatuan untuk memberikan bantuan hukum kepada Butet Kartaredjasa dalam menghadapi tuduhan penghinaan ini.

"Kami bersama-sama memberi bantuan hukum untuk budayawan Butet Kartaredjasa yang dilaporkan ke Polda DIY atas tuduhan penghinaan Presiden Jokowi," ungkap Ifdhal Kasim, Direktur Penegakan Hukum TPN Ganjar-Mahfud

Baca Juga: Kampanyekan 03, Ahok Mundur dari Pertamina. Ini kata Ganjar Pranowo!

Budayawan Butet Kartaredjasa, santai dalam menanggapi laporan tersebut. Ia memgungkap berpegang pada kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang.

"Saya tetap berpedoman pada hak dasar saya sebagai warga bangsa yang dilindungi Undang-Undang Dasar 45 untuk bebas berpendapat, bebas berekspresi, dan bebas mengartikulasikan pikiran-pikiran saya," ujar Butet.

Masih belum jelas kapan pencabutan laporan secara resmi akan dilakukan, namun Butet Kartaredjasa, didampingi kuasa hukum dari kedua pasangan calon nomor urut 1 dan 3, telah menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum atau proses hukum yang dialamatkan kepadanya. ***

Tags

Terkini