NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh kembali menyelenggarakan TPP Sidang (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Jumat, 03 Oktober 2025.
Sidang ini digelar sebagai forum krusial untuk membahas dan menetapkan rekomendasi yang dihasilkan dari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh para Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Litmas tersebut merupakan permintaan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, mencakup Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Litmas Bantun dari Bapas lainnya.
Baca Juga: Penahanan Empat Tersangka Suap 'KUS': MAKI Jatim Tunggu Episode Lanjutan KPK
Hasil Litmas ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan terkait hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Klien Pemasyarakatan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Harivan Septiady selaku Ketua Sidang TPP, dibahas sejumlah 5 (Lima) laporan Litmas. Pembahasan fokus utama mencakup Rekomendasi untuk pengusulan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi WBP di Lapas dan Rutan. TPP Tujuan Sidang yaitu memberikan Rekomendasi yang Akurat dan Tepat Sasaran.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, yang ikut hadir dalam sidang, menegaskan bahwa TPP berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk menjaga kualitas dan validitas hasil Litmas.
Baca Juga: Suasana Hangat, Kapolsek Kandis Sambang Tokoh Masyarakat Kampung Jambai Makmur
“Sidang TPP ini adalah garda terdepan untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang kami berikan kepada Lapas dan Rutan sudah melalui telaah mendalam. Kami ingin rekomendasi tersebut benar-benar akurat, tepat sasaran, dan mempertimbangkan perubahan perilaku serta risiko residivisme dari klien,” ujarnya.
Dalam proses sidang, setiap PK memaparkan hasil Litmasnya secara detail, yang kemudian dibahas secara musyawarah oleh seluruh anggota TPP, termasuk Kabapas, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA), dan para Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan seluruh Anggota sidang berusia sebelas orang.
Dari total 5 (lima) Litmas yang dibahas, Litmas Kelima dinyatakan direkomendasikan untuk dilanjutkan pengusulannya.
Baca Juga: Gandeng Puskesmas Matiti, Pegawai dan WBP Rutan Humbang Hasundutan Melakukan Tes Urine
Langkah ini menunjukkan komitmen Bapas dalam mendukung sistem Pemasyarakatan yang berbasis outcome dan bertujuan membentuk WBP menjadi manusia yang bertanggung jawab, dapat diterima kembali oleh masyarakat, menjalankan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan dengan menjalani seluruh program yang dibuat oleh Bapas serta tidak terlibat kembali masalah pelanggaran hukum.
(Humas Bapas Muara Teweh)