Minggu, 19 Juli 2026

Penahanan Empat Tersangka Suap ‘KUS’: MAKI Jatim Tunggu Episode Lanjutan KPK

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 11:22 WIB
PLT Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.  (Nawi)
PLT Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Penahanan empat tersangka pemberi suap terkait kasus dana hibah dengan tersangka utama “KUS” pada Rabu malam (2/10) mendapat apresiasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyebut langkah ini sebagai titik awal eksekusi penegakan hukum yang sudah lama ditunggu publik. “Ini yang kami tunggu selama ini, aktualisasi langkah nyata lanjutan dari proses penetapan 21 tersangka awal. Jangan lupa, kami juga menunggu informasi hasil pengembangan penyidikan KPK serta penetapan tersangka lanjutan,” ujar Heru, Kamis (3/10).

Empat tersangka yang ditahan diketahui merupakan koordinator pengumpul dana hibah atas perintah KUS saat menjabat Ketua DPRD Jatim. Mereka berinisial J, HS, R, S, dan W, yang disebut sebagai “pengijon” untuk melanjutkan aliran dana hibah tahun berikutnya.

Heru menegaskan, meski baru empat orang yang ditahan, publik berharap KPK segera menuntaskan keseluruhan 21 tersangka. “Kami tetap setia menunggu KPK untuk ekspose penindakan hukum untuk 17 tersangka lainnya,” tegasnya.

Dalam konferensi pers, PLT Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengisyaratkan adanya keterlibatan pihak eksekutif dalam penganggaran awal dana hibah. Hal itu, menurut Heru, menguatkan dugaan adanya peran tim Anggaran DPRD Jatim dan TAPD dalam skandal tersebut.

“Pernyataan Pak Asep itu membuka ‘kotak Pandora’. Keterlibatan pihak eksekutif (baca: TAPD) harus menjadi catatan penting. Kami tunggu episode lanjutannya,” ucap Heru.

MAKI Jatim sejak awal konsisten menekan KPK agar tidak berhenti pada penahanan awal. Lembaga ini bahkan meyakini mayoritas anggota DPRD Jatim berpotensi ikut terseret. “Sejak awal kami katakan, 95 persen anggota DPRD Jatim berpotensi menjadi tersangka lanjutan. Kami tidak pernah mencabut pernyataan itu,” pungkas Heru. ***

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB