nasional

Loloskan Gibran, DKPP Hukum Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner KPU

Senin, 5 Februari 2024 | 11:49 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (X)

NAWACITAPOST.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil sikap tegas terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam Komisioner KPU lainnya, Senin (5/2/2024).

Dalam sidang yang digelar hari ini, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari dan sanksi serupa kepada August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sanksi peringatan keras terakhir diberikan sebagai bentuk teguran maksimal kepada Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Eksostisme Pulau Sempu di Malang, Panaorama Keindahan Surga Bahari Tersembunyi Yang Memukau

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang, di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada keenam Komisioner KPU yang terlibat dalam proses tersebut. Menurut DKPP, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Keenam Komisioner KPU dianggap lamban dalam mengambil tindakan korektif.

Dalam persidangan, para teradu berdalih baru mengirimkan surat konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan. Namun, alasan keterlambatan dikarenakan DPR tengah reses tersebut dianggap tidak tepat oleh DKPP.

Baca Juga: 6 Lokasi Berdasarkan Feng Shui Ini Bisa Dongkrak Kesuksesan Daganganmu

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.

DKPP menyatakan bahwa Komisioner KPU seharusnya responsif terhadap perubahan syarat capres-cawapres pasca-putusan MK. Mereka dinilai telah menyimpang dari aturan dengan lebih dulu menyurati pimpinan partai politik ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Diketahui, ada 4 aduan terhadap komisioner KPU RI terkait pencalonan Gibran ke DKPP. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, selanjutnya Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca Juga: Malam Ini! Tabrak Prof Bersama Mahfud Md di Koat Kopi Seturan Jogja

Pada 25 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Meskipun, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi pada saat itu, Gibran seharusnya tidak memenuhi syarat karena belum mencapai usia 40 tahun. PKPU baru diteken pada 3 November 2023.

KPU membela tindakannya dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut KPU, putusan MK sudah cukup menjadi dasar untuk memproses pencalonan Gibran, meskipun pada saat itu usianya baru 36 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini