NAWACITAPOST.COM - Almas Tsaqibbirru, pengugat dalam perkara batas usia capres-cawapres, mengajukan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.
Informasi ini diungkapkan melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Solo, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt, yang tercatat pada Senin, 29 Januari 2024.
Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai wanprestasi, dan ini merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya Almas mengajukan gugatan yang pertama pada tanggal 22 Januari 2024.
Pada gugatan pertama, Almas merasa dirugikan sebesar Rp10 juta dan perkara tersebut telah memasuki pemberitahuan putusan dengan proses selama 9 hari.
Menurut Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto, gugatan Almas didasarkan pada ketidakucapan terima kasih dari Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review yang diajukan Almas terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Almas menyatakan bahwa Gibran seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih atas peluang yang diberikan Almas, sehingga Gibran dapat maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto. Dia hanya mendapat penawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempat Almas menempuh pendidikan.
Baca Juga: Inflasi Januari 0,04 Persen, Makanan Jadi Penyumbang Utama
Dalam surat gugatannya, Almas juga menyinggung soal pengeluaran biaya untuk tim advokat saat mengajukan permohonan judicial review di MK, yang mencapai Rp 10 juta. Almas mengalami kerugian yang nyata dan meminta pembayaran secara tunai dalam waktu 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Almas juga berencana untuk menggunakan uang yang dibayarkan oleh Gibran untuk disumbangkan ke sebuah panti asuhan di Surakarta.