NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-571.PK.02.10.01 Tahun 2021 tentang Strategi percepatan pencegahan gangguan Keamanan dan Pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Rutan/Lapas.
KPR Rutan Kelas IIB Sipirok, Leo Frans Sihaloho, S.Tr.Pas, Kasubsi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap, dan juga Komandan Jaga serta Staf mengikuti acara tersebut melalui Virtual (Zoom) pada hari ini, Rabu (31/01/2024).
Yang mana acara tersebut dihadiri oleh Bapak Supriyato, Bc.IP., S.Pd selaku Direktur Pengamanan dan Intelijen, serta Pejabat Struktural dan Fungsional Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, dan juga Kepala Unit Pelaksana Teknis dan pejabat di bidang kemanan dan ketertiban di wilayah Medan Raya dan sekitarnya, yang di adakan di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut, Jln.Putri hijau No.4 Kota Medan.
Melalui kegiatan ini, Direktur Pengamanan dan Intelijen berharap agar melaksanakan tugas, serta menjadi Role model yang baik dan memegang 8 Prinsip penyelenggaraan Pemasyarakatan pada Undang-undang no.22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan
Kegiatan ini juga harus menerapkan tiga (3) kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini terhadap Gangguan Kamtib, Berantas Peredaran Gelap Narkotika dan Sinergitas Dengan APGAKUM.
(Humas Rutasip)