NAWACITAPOST.COM - Bapas Kelas II Muara Teweh melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diikuti oleh jajaran pejabat struktural, pembimbing kemasyarakatan (PK), serta staf terkait demi penuhi hak Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan WBP yang mengizinkan program reintegrasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan memberikan rekomendasi terhadap hasil litmas (penelitian kemasyarakatan) serta rencana program pembimbingan bagi WBP dan ABH . Rabu, 03 September 2025.
Dalam sidang ini, setiap pembimbing kemasyarakatan menyampaikan hasil laporan dan rekomendasi yang terbaik bagi Klien Pemasyarakatan maupun ABH secara profesional dan akuntabel.
Baca Juga: Tes Urine Warga Binaan Integrasi di Rutan Rantau, Seluruh Hasil Negatif
Ebet Sutandi Musa, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak selaku ketua sidang TPP menegaskan bahwa forum ini menjadi wadah untuk mengambil keputusan bersama secara objektif, profesional, dan transparan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait agar rekomendasi yang dihasilkan dapat mendukung tercapainya tujuan masyarakat, yaitu reintegrasi sosial bagi klien.
(Humas Bapas Muara Teweh)