NAWACITAPOST.COM - Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, salah satunya dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 23 Tahun 2022, tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, yang dilaksanakan baik ditingkat pusat oleh Direktorat Jenderal HAM maupun di wilayah oleh kantor wilayah.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pos yankomas di Unit Pelaksana Teknis, siang ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi mengikuti rapat Koordinasi Pembinaan Pos Yankomas.
Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, dan berlangsung secara virtual. Rabu, 24/01/2024.
Kegiatan yang berpusat pada Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborong-borong, turut diikuti dan dihadiri secara daring maupun luring oleh Unit Pelaksana Teknis dibawah jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumut Alex Cosmas Pinem dan berjalan dengan baik.
(Humas LATETI)