NAWACITAPOST.COM - Dalam proses pemungutan suara selama pemilihan umum (pemilu), peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat penting.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS yang telah melewati proses seleksi akan mengalami pelantikan. Pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis, 25 Januari 2024.
Baca Juga: Izin Desak Anies di Yogyakarta Dicabut Secara Tiba-tiba, Ada apa?
Jadwal pelantikan KPPS Pemilu 2024 telah ditentukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1669 Tahun 2023. Jadwal tersebut mencakup beberapa tahapan, antara lain:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-22 Desember 2023
Baca Juga: 10 Caleg Diprediksi Lolos DPR RI dari Dapil Jatim 1, Siapa Pilihanmu!
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Baca Juga: Dukung Ganjar-Mahfud, Ratusan Advokat Jatim Bersatu dalam Tim Pembela Rakyat
Anggota KPPS yang telah dilantik akan memulai tugasnya mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Semoga informasi ini bermanfaat dalam menyongsong Pemilu 2024.***