nasional

Andra Soni Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Banten

Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:08 WIB

SERANG, NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan pendapatan daerah dengan berbagai program dan insentif yang meringankan masyarakat. Salah satu kebijakan terbaru adalah pembebasan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten, yang diumumkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Kebijakan ini mencakup kendaraan milik perorangan, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah.

“Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” ujar Andra.

Ia menegaskan, program ini ditujukan agar kendaraan yang beroperasi di Banten terdaftar di daerah tersebut. “Targetnya, semua kendaraan operasional di Banten itu terdaftar di Banten. Apa hubungannya? Karena jalan yang mereka gunakan dibangun dari uang pajak,” jelasnya.

Andra juga menjelaskan proses mutasi kendaraan. “Mutasi itu, di tempat asal harus bayar dulu untuk cabut berkas, bawa ke sini. Di sini biasanya juga harus bayar PKB. Sekarang ini kita bebaskan 100 persen,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar Banten untuk segera melakukan cabut berkas di daerah asal, lalu memutasi kendaraan ke Banten tanpa membayar pokok PKB.

“Biasanya pemilik kendaraan harus membayar pajak untuk satu tahun ke depan di daerah baru. Namun, dengan kebijakan ini, Pak Gubernur memberikan relaksasi berupa pembebasan 100 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk,” kata Rita.

Menurut Rita, masih banyak kendaraan di Banten yang menggunakan pelat luar daerah, terutama kendaraan operasional perusahaan seperti truk kontainer yang didominasi pelat B dari Jakarta. “Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berplat B, segera mutasikan kendaraannya ke Banten,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendapatan dari sektor ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya.(Adv)

Terkini