nasional

Pejabat Negara Boleh Berkampanye: Jokowi Merujuk pada Pasal 281, Tapi Lupa Pasal 282 dan 283

Kamis, 25 Januari 2024 | 07:05 WIB
Presiden Joko Widodo di sebuah acara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai izin bagi presiden dan menteri untuk berkampanye dan memihak dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) menjadi sorotan kontroversial.

Hal ini disampaikan dalam sebuah acara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024), saat bersama Menteri Pertahanan dan calon presiden Prabowo Subianto.

Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri diperbolehkan berkampanye dan memihak pada salah satu pasangan calon, asalkan dalam proses kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Rencana Mundur Mahfud MD dari Menkopolhukam, Airlangga Bilang Ini!

Pernyataan ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak, terutama dari kalangan akademisi dan pengamat hukum.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan menyoroti kekurangcermatan Jokowi dalam memahami Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dikutip Nawacitapost.com dari NU Online, menurut Minan, Jokowi hanya merujuk pada Pasal 281 ayat (1) yang mengatur kampanye pemilu yang melibatkan presiden, menteri, gubernur, dan lainnya. Padahal, Pasal 282 ayat 7 dan Pasal 283 ayat 1 dan 2 juga mengatur larangan berpihak bagi pejabat negara secara umum.

Baca Juga: Jokowi Ijinkan Pejabat Negara berpihak di Pilpres 2024, Perludem: Dangkal dan menjadi Pembenar

"Dengan hanya merujuk pasal 281 maka presiden sebenarnya tidak mematuhi UU Pemilu itu sendiri karena tidak mempertimbangkan pasal 282 No 7 tahun 2017 dan 283 ayat 1 dan 2," ujar Minan.

Sementara itu, Doktor Filsafat lulusan STF Driyarkara, Amin Mudzakkir, menyoroti aspek etika dalam pernyataan Jokowi.

Ia berpendapat bahwa seorang presiden sebaiknya tidak ikut berkampanye, karena hal itu dapat diartikan sebagai negara memihak pada pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Berkuliah di Luar Negeri Tanpa Biaya, Ini Detail Pendaftaran IISMA 2024

"Presiden adalah kepala negara yang melekat pada person tertentu, yaitu Jokowi. Presiden dan Jokowi tidak bisa dipisahkan. Ketika Jokowi ikut kampanye berarti kepala negara ikut memihak. Ini masalah etis yang serius," ungkap Amin, Dikutip Nawacitapost.com dari NU Online.

Pernyataan Jokowi memunculkan perdebatan mengenai aturan dan etika yang seharusnya diterapkan oleh pejabat negara dalam menghadapi proses kampanye dan Pilpres. ***

Tags

Terkini