NAWACITAPOST.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengenai belum adanya penerbitan sertifikat redistribusi tanah untuk masyarakat.
Pernyataan ini muncul dalam debat ke-2 Cawapres pada Minggu, 21 Januari 2024.
Dalam debat tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam program Reforma Agraria terdapat tiga aspek, yaitu legalisasi tanah, redistribusi tanah, dan pengembalian klaim-klaim hak atas tanah.
Baca Juga: Gibran Debat Pakai Jaket Klan Uzumaki, Ini Sejarahnya di Naruto
Mahfud menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada sertifikat yang diterbitkan untuk redistribusi tanah. Pernyataan ini kemudian dibantah oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto menyampaikan bantahannya sebelum acara penyerahan 3.000 sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo di Alun-Alun Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, pada Senin, 22 Januari 2024.
Menurut Hadi, sejak tahun 1961 hingga tahun 2014, selama 53 tahun, program redistribusi tanah baru mencapai 2,79 juta bidang. Namun, dalam periode 2015-2023, era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), capaian redistribusi tanah sudah mencapai 2,96 juta bidang.
Baca Juga: Tom Lembong Bongkar Rahasia Jokowi
"Setiap tahunnya rata-rata kita mengeluarkan (sertifikat redistribusi tanah) sebanyak 424.000 bidang. Artinya ini sudah bagus, dibandingkan tahun 1961 sampai 2014 tersebut," jelas Hadi, Selasa (23/1/2024).
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024, redistribusi tanah memiliki target 4,5 juta hektar.
Dari target tersebut, tanah objek yang bersumber dari eks Hak Guna Usaha (HGU), Tanah Telantar, dan Tanah Negara Lainnya memiliki target 0,4 juta hektar. Saat ini, capaian redistribusi tanah mencapai 2.269.859 bidang tanah dengan luas 1.432.928,91 hektar atau sebesar 358,23%.
Baca Juga: Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doakan Megawati Soekarnoputri
Sementara itu, tanah objek yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan memiliki target 4,1 juta hektar. Namun, capaian untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan baru mencapai 774.416 bidang tanah dengan luas 379.621,85 hektar atau sebesar 9,26%.
Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan hanya tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, melainkan juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).