NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), terkait Pencadangan Anggaran Belanja Satuan Kerja Unit Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024.
Kalapas Sibolga, Kasubbag Tata Usaha beserta Operator RKAK/L, ikuti penyampaian Pencadangan Anggaran Belanja Satuan Kerja Unit Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024 secara daring, Selasa (16/01).
Kegiatan tersebut dimulai pukul 13.00 WIB, dan dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu bersama Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Riau Tingkatkan Bidang Pemajuan HAM
Dalam arahannya, Mhd. Jahari Sitepu menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Pemasyarakatan agar segera menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut.
Salah satunya, mengoptimalkan sebagian anggaran yang tidak terblokir, dengan menyusun strategi pelaksanaan kegiatan secara terukur termasuk mempersiapkan pelaksanaan sebagian anggaran yang terblokir apabila kebijakan keuangan negara menetapkan pembukaan blokir pada semester II.
"Saya instruksikan kepada Bapak/Ibu sekalian, segera tindaklanjuti agar semua anggaran yang telah ditetapkan berjalan dengan optimal," ujar Mhd. Jahari Sitepu.
(Humas Lasiga)