NAWACITAPOST.COM - Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Lasara Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara Eho’aro Gea, S.Pd diduga tidak mengerti aturan dan kangkangi Peraturan Bupati Nias Utara Nomor: 46 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media nasional NAWACITAPOST.COM bahwa Pj Kades Lasara, Eho’aro Gea telah membatalkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) yang telah dikeluarkan oleh Pj Kades lama Junianus Gea pada tanggal 03 November 2023.
Pj Kades lama Junianus Gea ketika diwawancarai media nasional NAWACITAPOST.COM via selular, Sabtu (13/01/2024), kepada awak media ia menjelaskan bahwa dalam mengeluarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) tersebut terhadap saudara Boy Berkat Iman Gea selaku Tenaga Operator komputer (non ASN); berpedoman pada Peraturan Bupati Nias Utara no. 46 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana dalam lampiran format D1 tentang Surat Perjanjian Pekerjaan pasal 10 mengatakan bahwa “ selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja ini, PIHAK PERTAMA akan memberikan pemberitahuan tentang status diperpanjang tidaknya perjanjian kerja ini “,
Baca Juga: Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini
Selanjutnya pada pasal 8 (delapan) mengatakan bahwa : “ Surat Perjanjian Pekerjaan ini berlaku surut terhitung mulai pada tanggal 01 Januari 2024 dan berakhir hingga 31 Desember 2024 “, Dan itulah dasar saya mengeluarkan SPP kepada saudara Boy Berkat Iman Gea karena tidak ada format lain daripada itu, selain itu; sebelum mengeluarkan SPP yang berlaku surut, terlebih dahulu melakukan rapat musyawarah perangkat Desa, sehingga setelah disetujui maka sayapun mengeluarkan SPP yang dimaksud, Ujar Junianus Gea.
Dilanjutkan, “ kita berharap agar Pj kades yang baru ini jangan terlalu gegabah dan selalu mengambil tindakan melalui musyawarah mufakat dan melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti tokoh “, harap Junianus.
Terpisah, Tenaga Operator Komputer (non ASN) di Desa Lasara Kecamatan namohalu Esiwa, Boy Berkat Iman Gea, yang menjadi korban pembatalan SPP oleh Pj Kades Eho’aro Gea, ketika diwawancarai beberapa awak media pada Sabtu, (13/01/2024) mengaku bahwa atas pembatalan SPPnya oleh Pj Kades Eho’aro Gea, ia sudah menyampaikan pengaduan di Inspektorat .
“ Terkait pembatalan SPP saya oleh Pj Kades Lasara, Eho’aro Gea kini telah saya sampaikan pengaduan di Inspektorat Kabupaten Nias Utara, dengan tembusan kepada : DPRD Kabupaten Nias Utara, Dinas PMD, Camat Namohalu Esiwa, Ketua BPD Lasara, Pj Kades, dan beberapa aktivis atau LSM “, ujar Boy
Baca Juga: Diduga Tak Mau Bersinergi Dengan Aktivis, SMPN 1 Tanjunganom Tolak Kedatangan LSM dan Wartawan
Saya berharap pihak Inspektorat dapat membantu untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan seadil-adilnya sebagaiman aturan yang berlaku di Negara ini, ucap Boy Berkat Iman Gea penuh harap.
Dikabarkan sebelumnya bahwa awak media nasional NAWACITAPOST.COM, pernah wawancara dengan Pj Kades baru Eho’aro Gea. Kepada awak media ia (Eho’aro Gea_red) menegaskan bahwa terkait Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) yang dikeluarkan oleh Pj Kades Lasara lama atas nama Junianus Gea itu, saya punya hak untuk membatalkannya.
“ terkait dengan pembatalan SPP yang telah dikeluarkan oleh Pj Kades Lasara lama, itu sudah menjadi kewenangan saya, selanjutnya pada pembatalan SPP yang dimaksud saya sudah berkoordinasi lebih awal dengan pimpinan saya, baik kepada camat namohalu Esiwa, juga kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) “, ujar Eho’aro dengan nada santai.