NAWACITAPOST,COM - Tim Intelijen bersama tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli lakukan penangkapan terhadap tersangka inisial GS selaku Penyedia atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya'atulo Hulu, kepada awak media, Kamis (19/08/2025).
Ya'atulo Hulu menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap tersangka GS dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: TAP – 09/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan Surat Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : Print –02/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Baca Juga: Dorong Desa Percontohan Segera Terbentuk, Ketua TP PKK Nias Barat Supervisi ke Kecamatan
Selanjutnya terhadap tersangka GS dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT – 08/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan didampingi oleh Tim Pidsus Kejaksan Tinggi Sumatera Utara melakukan penangkapan, Ujar Ya’atulo.
Bahwa adapun kronologi penangkapan tersangka GS; yaitu pada sekira pukul 10.30 Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemantauan di lokasi keberadaan tersangka GS yang berlokasi di Jalan Setia Budi Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik, " jelas Ya'atulo Hulu.
Baca Juga: Buka Orientasi 230 CPNS, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu : Mengabdilah sebagai Teladan!
Kemudian setelah dilakukan pemantauan dan Tim telah memastikan bahwa Tersangka GS berada di lokasi penangkapan selanjutnya pada hari Kamis (19/06/2025) sekira pukul 11.48 Wib, Tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka GS tanpa adanya perlawanan dari Tersangka GS dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka;
" kepada tersangka GS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana." Tutup Ya'atulo Hulu mengakhiri.
Baca Juga: Kadisdukcapil Kabupaten Nias Utara Keberatan dan Bantah Pemberitaan Media Online