NAWACITAPOST.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan keputusan terkait tarif listrik untuk triwulan I/2024 yang tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan ini, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, bertujuan untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujarnya, dikutip Sabtu (6/1/2023).
Baca Juga: Bawaslu Inhu Pantau Pembentukan Pengawas TPS di Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Sungai Lala
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi setiap 3 bulan, merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro yang dijadikan acuan untuk triwulan I/2024 meliputi realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/US$, ICP sebesar 86,49 US$/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 US$/ton, mengikuti kebijakan DMO batu bara.
Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap menerima subsidi listrik. Ini termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Mimosa Lemon Squash: Sirup Segar Legendaris Asal Madiun, Cocok Untuk Oleh-oleh dari Jawa Timur
Pemerintah berharap agar PLN (Perusahaan Listrik Negara) terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan listrik dengan tetap mempertahankan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Berikut daftar lengkap tarif listrik pelanggan PLN nonsubsidi Januari 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Baca Juga: Daya Tarik Kampung Silat Rawa Belong, Jakarta: Tempat Lahir Si Pitung
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.