NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sidikalang menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum kepada seluruh tahanan, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak hukum Warga Binaan. Kamis, (12/06/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Zoom Rutan Sidikalang dan dihadiri oleh seluruh tahanan yang saat ini masih menjalani proses hukum.
Sosialisasi ini menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yesaya 56 Dairi, serta Kepala Rutan Sidikalang dan pejabat struktural Rutan.
Ditengah keterbatasan yang dihadapi oleh para tahanan, pemahaman mengenai hak-hak hukum menjadi sangat penting.
Banyak dari mereka yang tidak sepenuhnya menyadari hak-hak dasar yang dimiliki, atau langkah-langkah yang dapat diambil dalam menghadapi proses peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menjelaskan secara rinci mengenai hak tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, mekanisme pengajuan bantuan hukum, serta jenis-jenis perkara yang dapat didampingi oleh LBH.
Baca Juga: Polsek Taman Pacu Ketahanan Pangan, Optimalkan Perkembangan Tanaman Pepaya Warga Kedungturi
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan ruang tanya jawab antara narasumber dan para tahanan, guna menjawab berbagai pertanyaan seputar proses pendampingan hukum yang sering kali menjadi kendala dalam proses peradilan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para tahanan semakin paham akan hak-hak hukum mereka serta dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia secara gratis, sebagimana diatur dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
(Humas Rudika)