NAWACITAPOST.COM - Pemilu 2024 menjadi momen penting bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia.
Dalam konteks ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) muncul sebagai dua unsur utama yang memainkan peran vital.
Namun, apa sebenarnya perbedaan antara KPPS dan PTPS? Berikut adalah pengertian, tugas, dan syarat pendaftaran keduanya.
Baca Juga: Gotong Royong PDIP Surabaya: Bagikan Telur Rebus demi Mencegah Stunting pada Balita
1. Pengertian KPPS dan PTPS
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
2. Tugas dan Wewenang KPPS dan PTPS
A. KPPS:
- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
B. PTPS:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara.
- Penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Melaksanakan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pancasila: Landasan Moral dan Ideologi Tak Tergoyahkan sebagai Dasar Negara Indonesia
3. Syarat Pendaftaran KPPS dan PTPS
A. KPPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
B. PTPS:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun.
- Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara.
- Memiliki kemampuan dan keahlian terkait Penyelenggaraan Pemilu.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas.
- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari partai politik selama 5 tahun.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan.
- Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik jika terpilih.
Baca Juga: Tahukah kamu? Mengapa Sila Kedua Pancasila dilambangkan dengan Rantai
Dengan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan, tugas, dan syarat pendaftaran KPPS dan PTPS, diharapkan partisipasi keduanya dapat memastikan jalannya pemilu yang adil, transparan, dan berkualitas.