NAWACITAPOST.COM – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3.059,23 gram (3 kg) dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah Depok. Dua tersangka berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, pada Jumat (23/5) di Mapolres Metro Bekasi Kota. Turut hadir Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, serta Kasi Humas AKP Suparyono.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025, yang bertujuan memutus mata rantai peredaran narkoba lintas wilayah, khususnya di Depok dan Bekasi," ujar Kapolres.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 16.00 WIB di gerai Es Teh Dawoon Tea, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok. Petugas Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap tersangka pertama berinisial MF (19), wiraswasta asal Depok.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penjualan Obat Keras Berkedok Toko dan Konter Pulsa di Bekasi
Dari tangan MF, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil ganja seberat 0,47 gram, satu plastik klip besar ganja seberat 16,27 gram, dan satu bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 7,12 gram. Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Vivo dan satu bungkus rokok Gudang Garam Filter.
Berdasarkan pengakuan MF, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RP. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, RP (30), karyawan swasta asal Depok, ditangkap di wilayah Kelurahan Gandul, Cinere.
Dari RP, petugas menyita satu plastik klip hitam dililit lakban cokelat berisi ganja seberat 1.004,19 gram dan satu unit ponsel merek Redmi. Secara keseluruhan, barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari dua tersangka berjumlah 3.059,23 gram.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. ementara satu pelaku lainnya berinisial A masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar.
Baca Juga: Sinergi Pemda dan Polri: Kapal Wisata Susur Sungai Resmi Beroperasi di Palangka Raya
Kapolres menegaskan bahwa MF dan RP merupakan bagian dari jaringan pengedar ganja yang menyasar wilayah Depok dan Bekasi.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Operasi Brantas Jaya 2025 akan terus kami gencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.