NAWACITAPOST.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait sejumlah gerai es krim yang kedapatan menjual produk dengan kandungan alkohol, namun tanpa mencantumkan keterangan yang jelas pada labelnya.
Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah es krim bermerek Hey Nick's, yang diketahui melanggar aturan terkait peredaran minuman beralkohol di Indonesia.
"Dalam pengawasan yang dilakukan BPOM, ditemukan beberapa gerai yang menawarkan es krim mengandung alkohol seperti Hey Nick's, namun penjualannya tidak mematuhi ketentuan serta aturan niaga minuman beralkohol yang berlaku," ujar Taruna Ikrar dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (15/5/2025).
Menanggapi temuan tersebut, BPOM berencana mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi ulang terhadap izin edar produk es krim yang mengandung alkohol.
Baca Juga: Indonesia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates, Ini Penjelasan BPOM
"Kami akan meninjau ulang perizinan edar produk-produk yang terbukti mengandung alkohol agar sesuai dengan ketentuan labelisasi minuman beralkohol yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Ikrar menambahkan bahwa situasi ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi hukum guna memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi konsumen.