nasional

Terseret Kasus Telur Tanpa Dokumen, Bupati Nias Barat Beri Klarifikasi

Kamis, 8 Mei 2025 | 16:45 WIB
Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menanggapi pemberitaan yang menyeret namanya terkait penangkapan puluhan ribu butir telur ayam broiler tanpa dokumen karantina oleh Polres Nias.

Ia menegaskan bahwa usaha peternakan telur ayam tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Nias Barat, melainkan milik istrinya yang berstatus sebagai pengusaha mandiri dan berdomisili di Kepulauan Nias.

“Usaha ini murni untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Kepulauan Nias dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan pemerintahan,” jelas Eliyunus.

Terkait persoalan dokumen karantina, Eliyunus mengatakan bahwa hal tersebut terjadi akibat kurangnya pemahaman tentang prosedur administrasi yang diwajibkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap produk hasil ternak yang masuk ke suatu wilayah melalui pelabuhan resmi wajib dilengkapi Sertifikat Veteriner dan Surat Izin Sanitasi Karantina.

Baca Juga: Ormas Bermasalah, Tito: Siap-Siap Izin Dicabut dan Tak Dapat Hibah  

“Sejak diberlakukannya UU tersebut, belum pernah ada sosialisasi ataupun penegakan yang tegas di lapangan, khususnya di Kepulauan Nias. Informasi mengenai kewajiban ini juga belum pernah disampaikan secara menyeluruh kepada pelaku usaha di daerah kami,” kata Eliyunus Waruwu melalui pesan singkat WhatsApp kepada NAWACITAPOST, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, terdapat indikasi adanya persaingan dagang yang tidak sehat di sektor peternakan dan distribusi telur di Kepulauan Nias, yang memicu munculnya laporan-laporan terkait administrasi dan perizinan.

“Kami berharap setiap proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme, tanpa tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis,” ujarnya.

Eliyunus juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dana Hibah Parpol Majalengka Rp2,2 Miliar Tertunda, Ini Kendalanya!

“Kami berharap proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan, tanpa intervensi kepentingan dagang,” ucapnya.

Ia memandang kejadian ini sebagai pelajaran penting untuk memastikan seluruh proses distribusi hasil ternak di Kepulauan Nias ke depan dapat memenuhi standar regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat maupun instansi terkait.

“Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak Karantina dan instansi terkait guna meningkatkan sosialisasi dan pemahaman para pelaku usaha mengenai prosedur administrasi yang diperlukan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” imbuhnya.

“Kami percaya bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan instansi terkait akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kepulauan Nias, khususnya dalam sektor peternakan dan pangan,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini