Baca Juga: Pewarna Indonesia Rayakan Paskah 2025 dengan Semangat Go Green
Kemudian, rujukan lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 28 huruf b disebutkan:
"Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan/atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit," menukil pasal tersebut.