nasional

Helen's Night Mart Tuai Penolakan, Warga Kampung Sawah Ancam Gelar Unjuk Rasa  

Selasa, 29 April 2025 | 09:06 WIB
Warga Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menolak keberadaan tempat hiburan yang menjual minuman keras. (Istimewa)

Baca Juga: Pewarna Indonesia Rayakan Paskah 2025 dengan Semangat Go Green  

Kemudian, rujukan lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 28 huruf b disebutkan:

"Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan/atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit," menukil pasal tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini