Baca Juga: Pewarna Indonesia Rayakan Paskah 2025 dengan Semangat Go Green
Kemudian, rujukan lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 28 huruf b disebutkan:
"Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan/atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit," menukil pasal tersebut.
Artikel Terkait
Untuk Meningkatkan Produksi Kebun Knes Semama Nenek Kampar Pengurus Lakukan Perawatan Jalan Dan Menerima Tenaga Kerja Pemanen
Halal Bihalal Markas UKM, Muhaimin Ajak Pelaku Usaha Terus Berinovasi
Puncak HBP Ke-61, Rutan Natal Gelar Tasyakuran Bersama Forkopimca
Pegawai Lapas Pemuda Langkat Lakukan Sidang Pranikah, Ini Pesan Kalapas
Lapas Padangsidimpuan Tuan Rumah Tasyakuran HBP Ke-61 Wilayah Tabagsel, Tegaskan Komitmen : Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat