Jumat, 5 Juni 2026

Helen's Night Mart Tuai Penolakan, Warga Kampung Sawah Ancam Gelar Unjuk Rasa  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 29 April 2025 | 09:06 WIB
Warga Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menolak keberadaan tempat hiburan yang menjual minuman keras.  (Istimewa)
Warga Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menolak keberadaan tempat hiburan yang menjual minuman keras. (Istimewa)

Baca Juga: Pewarna Indonesia Rayakan Paskah 2025 dengan Semangat Go Green  

Kemudian, rujukan lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 28 huruf b disebutkan:

"Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan/atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit," menukil pasal tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini