Baca Juga: Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Hadiri Paskah Oikumene Kota Gunungsitoli Tahun 2025
Menurut Rahmat, dibukanya pusat perbelanjaan jauh lebih menguntungkan ketimbang berjualan minuman keras. "Karena kalau jadi mal, image yang dibentuk lebih baik di masyarakat daripada buka bar yang mana banyak mudaratnya daripada kebaikannya," tuturnya.
Di sisi lain, Koordinator Lapangan RW 02, Hanafi Hamim, mengatakan saat ini pengurus RW 02 sedang melakukan mekanisme terbaik dengan berkirim surat ke pejabat daerah, sekolah, dan rumah ibadah yang terdampak. Pasalnya, menurut Hanafi, Helen's Night Mart ini sangat berdekatan dengan pusat pendidikan, rumah sakit, dan tempat ibadah.
"Saya tegak lurus untuk menjaga wilayah kita. Yang pertama perizinannya dahulu, dan kita minta untuk ditinjau kembali," kata Hanafi.
Hanafi menegaskan bahwa warga RW 01 dan 02 juga siap turun ke jalan melakukan unjuk rasa, jika Helen's tetap ngotot berjualan minuman keras di wilayah mereka. Bahkan, menurut Hanafi, unjuk rasa ini juga merupakan bentuk protes kepada lurah dan camat setempat karena membiarkan keberadaan Helen's Night Mart ini.
Baca Juga: Ajukan Kasasi, SAKSI Desak Mahkamah Agung Bersikap Adil dalam Kasus Tony Budidjaja
"Saat ini pengurus sedang surat-menyurat. Nah, kalau pejabat terkait tidak mau peduli, ya kami punya sikap. Kenapa ini Helen's bisa diizinkan tanpa mereka melihat lokasi," cetus Hanafi.
Awak media sudah mencoba mengonfirmasi pihak Helen's Night Mart pada Senin, 28 April 2025. Namun hingga saat berita ini diterbitkan, Helen's Night Mart belum memberikan komentarnya terkait penolakan warga ini.
Sekadar informasi, kawasan RW 01 dan 02 diketahui berdekatan dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan. Misalnya, di kawasan tersebut ada SMA 109, SMA 38, MAN 13, SMP 242, SMK Negeri 62, SMP 276, SMAS Kartika VIII-1, SMP Amaliyah, SDN Srengseng Sawah 12 Pagi, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, SDS Kartika VIII-5, SDN 07 Pagi, dan Pondok Pesantren Al-Quran Al-Fahkriyyah.
Ada juga Universitas Pancasila, Universitas Gunadarma, Universitas Indonesia (UI), Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta, dan Program Pembinaan SDM Strategis Nurul Fikri (PPSDMS Nurul Fikri). Untuk rumah ibadah, terdapat Masjid Jami Al-Bakrie, Masjid Jami Mardhotillah, Masjid At-Taubah, Musala Baiturrahman, Masjid Jami Nurul Iman, Gereja Katolik Stasi Santo Petrus, dan Pura Widya Santika.
Baca Juga: Program Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah Permudah Perjalanan Ibadah Haji
Diketahui, merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pada Pasal 7 Ayat 2 disebutkan:
"Penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit," bunyi perpres tersebut.
Selanjutnya, ada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 huruf c disebutkan:
"Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit," bunyi pasal tersebut.