nasional

Isi 8 Tuntutan Purnawirawan TNI ke Prabowo: dari Tolak IKN hingga Ganti Wapres Gibran!  

Jumat, 25 April 2025 | 16:15 WIB
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan delapan tuntutan ke Prabowo Subianto. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Presiden Prabowo Subianto merespons delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Hal ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (24/4/2025).

Wiranto mengatakan bahwa Presiden menghormati dan memahami aspirasi para purnawirawan. Kedekatan emosional sebagai sesama prajurit disebut menjadi alasan utama perhatian Prabowo terhadap tuntutan itu.

Meski begitu, ia menegaskan Presiden tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa kajian mendalam. “Presiden tidak bisa serta-merta menjawab itu, spontan menjawab tidak bisa,” ujar Wiranto.

Ia menambahkan bahwa Presiden akan mempertimbangkan banyak pandangan sebelum mengambil kebijakan, serta tidak akan merespons usulan yang berada di luar kewenangan konstitusional Presiden. Terkait desakan agar Wapres Gibran Rakabuming diganti melalui MPR, Wiranto membenarkan bahwa hal itu termasuk dalam tuntutan.

Citramaja City, tempat hunian modern yang menawarkan kenyamanan, kemudahan, dan keharmonisan hidup. (Istimewa)

Namun, Presiden disebut akan mempelajari semuanya secara hati-hati. “Masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto.

Berikut ini 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali pembangunan IKN.
3. Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2, Rempang, dan kasus serupa yang dianggap merugikan rakyat dan lingkungan.
4. Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China dan memulangkan mereka ke negara asal.
5. Menertibkan pengelolaan tambang agar sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
6. Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga korup serta menindak pejabat yang masih terikat dengan kepentingan Presiden ke-7.
7. Mengembalikan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden melalui MPR karena putusan MK terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum.

Baca Juga: Wacana Pergantian Gibran Muncul di Kalangan Purnawirawan TNI, Ini Tanggapan Wiranto  

Wiranto mengimbau agar masyarakat tidak terjebak dalam polemik yang bisa menimbulkan kegaduhan. Presiden, katanya, menginginkan keharmonisan tetap terjaga.

 

Tags

Terkini