NAWACITAPOST.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan mengejutkan—sembilan produk pangan olahan yang beredar di Indonesia diketahui mengandung unsur babi (porcine), meskipun sebagian di antaranya memiliki sertifikat halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan—yang akrab disapa Babe Haikal—menjelaskan bahwa hasil tersebut diperoleh dari kerja sama intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menguji kebenaran klaim halal yang tertera pada produk.
Pengujian dilakukan melalui analisis laboratorium menggunakan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik untuk mendeteksi kandungan porcine.
“Ditemukan sembilan produk makanan olahan yang positif mengandung unsur babi dan telah beredar di pasaran,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4).
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni: Program KB Tingkatkan Kualitas SDM
Merujuk pada Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, berikut daftar produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi:
-
Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – Bersertifikat halal
-
Corniche Marshmallow Apel Teddy (Filipina) – Bersertifikat halal
-
ChompChomp Car Mallow (Tiongkok) – Bersertifikat halal
-
ChompChomp Flower Mallow (Tiongkok) – Bersertifikat halal
-
ChompChomp Mini Marshmallow (Tiongkok) – Bersertifikat halal
-
Hakiki Gelatin – Bersertifikat halal
-
Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Tiongkok) – Bersertifikat halal
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk (Tiongkok) – Tanpa sertifikat halal