NAWACITAPOST.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan tiga strategi utama untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global, termasuk dampak kebijakan tarif baru yang diumumkan Amerika Serikat. Kebijakan tersebut menetapkan tarif timbal balik sebesar 32 persen terhadap Indonesia, yang diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kantor Komunikasi Kepresidenan, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Noudhy Valdryno, mengatakan bahwa Presiden Prabowo sejak awal telah mengantisipasi dinamika geopolitik dunia yang terus berubah. Menurut Noudhy, tiga langkah yang telah disiapkan oleh Presiden Prabowo adalah memperkuat hubungan dagang internasional, mengoptimalkan potensi sumber daya alam dalam negeri, serta mendorong konsumsi nasional.
“Dengan memperkuat hubungan dagang internasional, mengoptimalkan potensi sumber daya alam, dan meningkatkan konsumsi dalam negeri, Presiden Prabowo membuktikan bahwa Indonesia dapat tetap tumbuh," jelas Noudhy.
Ketiga hal ini diyakini mampu mempertahankan stabilitas dan optimisme ekonomi Indonesia. Ia menyatakan bahwa dengan langkah tersebut, Indonesia tetap berada di jalur yang tepat untuk menjadi kekuatan ekonomi yang tangguh di Asia Tenggara maupun dunia.
"Indonesia diharapkan (tetap) berada di jalur yang tepat untuk mempertahankan posisi sebagai kekuatan ekonomi yang stabil dan optimistis di kawasan Asia Tenggara dan global," tambahnya.
Kebijakan tarif dari Amerika Serikat tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi Presiden Trump yang menargetkan lebih dari 180 negara. Gedung Putih menyatakan bahwa tarif terhadap Indonesia diberlakukan sebagai bentuk resiprokal atas berbagai kebijakan perdagangan Indonesia yang dianggap menghambat akses produsen Amerika ke pasar luar negeri.
Salah satu alasan yang dikemukakan adalah tarif Indonesia terhadap produk etanol yang mencapai 30 persen, jauh di atas tarif AS sebesar 2,5 persen. Selain itu, hambatan non-tarif seperti regulasi impor, persyaratan konten lokal, serta kewajiban pemindahan dana ekspor ke dalam negeri juga menjadi sorotan.
Trump secara spesifik menyebut bahwa mulai tahun ini, Indonesia akan mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri jika nilai transaksinya melebihi 250.000 dollar AS. Menurut pemerintah AS, langkah ini dinilai membatasi kebebasan perdagangan dan menjadi dasar pengenaan tarif tambahan terhadap Indonesia.
Baca Juga: Dewan Pers Soroti Perpol 3/2025, Dinilai Berpotensi Langgar Kebebasan Pers
Pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian terkait telah melakukan koordinasi untuk menyusun langkah-langkah responsif menghadapi kebijakan ini. Salah satu langkah awal dilakukan melalui rapat daring lintas kementerian yang dilaksanakan pada 2 April 2025. Pemerintah juga terus berupaya menjalin dialog dengan mitra dagang utama agar perdagangan tetap berjalan secara adil dan saling menguntungkan.