NAWACITAPOST.COM - Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan fungsional terhadap orang asing menuai sorotan dari Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan keprihatinannya atas potensi pelanggaran terhadap prinsip dasar pers yang demokratis, independen, dan menjunjung tinggi moralitas.
"Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar Ninik, dikutip Jumat (4/3/2025).
Ia menilai bahwa peraturan ini secara substantif dapat diartikan sebagai bentuk pengawasan terhadap kerja jurnalistik, terutama bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Ninik menambahkan bahwa Perpol tersebut disusun tanpa melibatkan pihak-pihak yang relevan seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers.
Padahal, keterlibatan lembaga-lembaga tersebut diyakini dapat memperkuat substansi peraturan agar sesuai dengan pengalaman praktik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan bahwa isi Perpol ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Korban Tewas Gempa Myanmar Tembus 3.145 Jiwa, Indonesia Kirim Bantuan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pers merekomendasikan agar Perpol 3/2025 ditinjau kembali. "Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," ujar Ninik.
Peraturan ini diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Maret 2025. Salah satu pasal dalam peraturan ini mencantumkan ketentuan mengenai penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.
Meski demikian, Kapolri membantah bahwa SKK bersifat wajib bagi jurnalis asing. Ia menjelaskan bahwa Perpol 3/2025 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian. Tujuannya disebutkan sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan bagi warga negara asing, termasuk jurnalis, terutama di wilayah rawan konflik.
Penjelasan lebih lanjut diberikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, yang menyatakan bahwa SKK hanya diterbitkan berdasarkan permintaan dari penjamin, dan tidak bersifat wajib. Ia menekankan bahwa Perpol ini dimaksudkan sebagai bagian dari pendekatan preemtif dan preventif Polri dalam melindungi warga negara asing yang berada di Indonesia.
Baca Juga: 7 Faktor Penyebab Perceraian Terbanyak di Indonesia, Salah Satunya Murtad!
Penerbitan SKK dilakukan dalam koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan keamanan dan keselamatan para jurnalis asing yang bertugas. "Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik," ujar Sandi.
Artikel Terkait
Daftar 10 Produk Ekspor RI ke AS yang Terancam Tarif Baru Trump
Pasca Lebaran, Lapas Lubuk Pakam Gelar Apel Bersama
Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Amuntai Gelar Razia Saat Idulfitri
Arus Mudik 2025 Lebih Lancar, Angka Kecelakaan Berkurang Hingga 31,37 Persen
Timnas Indonesia Cetak Sejarah! Naik ke Peringkat 123 FIFA, Tertinggi dalam 15 Tahun Terakhir