nasional

Jelang Libur Panjang, Catat Jadwal Cuti Bersama dan Libur Sekolah Lebaran 2025

Senin, 17 Maret 2025 | 10:58 WIB
Catat Jadwal Cuti Bersama dan Libur Sekolah Lebaran 2025

NAWACITAPOST.COM - Maret 2025 menjadi bulan yang dinanti umat Muslim di Indonesia karena bertepatan dengan datangnya bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Di tengah suasana ibadah, masyarakat mulai mencari informasi mengenai jadwal libur sekolah, cuti bersama, serta hari libur nasional yang terkait dengan perayaan Idul Fitri.

Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur Lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Selain itu, kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur negara juga diberlakukan untuk mendukung kelancaran mudik dan ibadah selama bulan Ramadhan.

Lalu, kapan libur sekolah dimulai? Bagaimana jadwal cuti bersama bagi pekerja? Berikut rincian lengkapnya berdasarkan keputusan terbaru.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Catat Jadwal dan Rute Diskon Tarif Tol 20 Persen Mudik Lebaran 2025

1. Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Dimajukan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan bahwa libur sekolah Lebaran 2025 akan dimulai lebih awal dari rencana semula. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan memberikan keleluasaan bagi keluarga dalam menyusun perjalanan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa libur Idul Fitri bagi madrasah serta sekolah berbasis keagamaan berlangsung pada 21-28 Maret dan 2-8 April 2025. 

Dengan demikian, siswa mendapatkan masa libur yang lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya.

Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025:

  • Mulai Libur: Jumat, 21 Maret 2025
  • Kembali Sekolah: Rabu, 9 April 2025

2. Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Lebaran 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut adalah jadwal hari libur nasional serta cuti bersama di bulan Maret dan April 2025:

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Ini Daftar Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa

Hari Libur Nasional:

  • Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 H
  • Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 H

Cuti Bersama Lebaran 2025:

  • Rabu, 2 April 2025
  • Kamis, 3 April 2025
  • Jumat, 4 April 2025
  • Senin, 7 April 2025

3. Kebijakan Fleksibilitas Kerja bagi ASN & PNS

Untuk mendukung kelancaran arus mudik, pemerintah memberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kebijakan ini, ASN dapat bekerja dari rumah pada periode 24-27 Maret 2025 sebelum cuti bersama dimulai.

Halaman:

Tags

Terkini