"Keputusan mengenai tindak lanjut perkara dan kapan pengumuman resmi akan dilakukan merupakan wewenang penuh penyidik serta direktur atau deputi terkait," pungkasnya.
"Keputusan mengenai tindak lanjut perkara dan kapan pengumuman resmi akan dilakukan merupakan wewenang penuh penyidik serta direktur atau deputi terkait," pungkasnya.