NAWACITAPOST.COM - Pemerintah secara resmi memajukan jadwal libur sekolah menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025, lebih awal dari jadwal sebelumnya yang dimulai pada 24 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, setelah mengadakan Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK pada Rabu, 5 Maret 2025.
"Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," ujar Pratikno.
Revisi jadwal ini bertujuan untuk mengurangi potensi kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H. Dengan adanya perubahan ini, total libur sekolah Lebaran menjadi 20 hari. Pemerintah berharap rentang waktu libur yang lebih panjang dapat mengurangi kepadatan di waktu-waktu tertentu.
Kebijakan ini juga sejalan dengan penerapan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025. "Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 bahwa flexible working arrangement itu telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025," kata Pratikno.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama pemajuan libur Lebaran bagi anak sekolah adalah kebijakan work from anywhere (WFA) yang mulai berlaku pada 24 Maret 2025. Kebijakan ini diatur oleh Kemenpan RB dan bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga menyarankan agar libur sekolah dimulai sejak H-7 Lebaran agar arus mudik lebih lancar. "Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan dan juga sesuai dengan Peraturan Menpan RB tentang WFA serta imbauan dari Pak AHY supaya libur itu H-7," kata Abdul Mu’ti pada Selasa, 5 Maret 2025.
Baca Juga: Direksi Shell Mengundurkan Diri, Rombak Kepemimpinan untuk Percepat Transformasi
Meski demikian, jadwal cuti bersama dan libur Lebaran 2025 secara resmi masih menunggu surat keputusan yang akan ditandatangani oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurai kepadatan arus mudik serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Idul Fitri bersama keluarga.