NAWACITAPOST.com - Perayaan Natal Tahun 2023 menjadi momen istimewa bagi 126 warga binaan Lapas Pontianak, yang menerima pengurangan masa hukuman atau hak remisi.
Dalam sebuah acara yang digelar di Aula Olahraga Lapas Pontianak pada Minggu (24/12), Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, M. Tito Andrianto, secara simbolis menyerahkan hak remisi kepada para warga binaan.
Penyerahan remisi Natal 2023 bagi warga binaan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kadiv Pas Kalbar Hernowo Sugiastanto, Ka. UPT Pemasyarakatan Kota Pontianak, dan perwakilan warga binaan dari Lapas Pontianak, Lapas Perempuan Pontianak, Rutan Pontianak, serta LPKA.
Baca Juga: Korsletnya Robot Politik Bernama Gibran
Tito menjelaskan, pemberian remisi Natal 2023 ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-2134.PK.05 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023.
Dia juga menyampaikan ucapan selamat atas penerimaan remisi oleh warga binaan, khususnya di Kalimantan Barat. Tito menjelaskan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh warga binaan.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti proses kegiatan pembinaan yang akan datang," Tito kepada para warga binaan, Selasa (26/12/2023).
Besaran remisi yang diberikan pada perayaan Natal kali ini bervariasi, mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Baca Juga: Intelektualitas Ganjar Vs Kegarangan Prabowo
Tito berharap bahwa remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana dan anak didik untuk terus menunjukkan perilaku yang baik, patuh terhadap aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang disediakan.
Perayaan Natal tidak hanya menjadi momen keagamaan, tetapi juga kesempatan untuk memberikan harapan baru bagi warga binaan. Remisi yang diberikan diharapkan dapat menjadi dorongan positif untuk memotivasi mereka dalam menjalani proses pemulihan dan pembinaan yang lebih baik ke depannya.