Jumat, 5 Juni 2026

Puluhan WBP Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Natal

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 25 Desember 2023 | 15:30 WIB
Kalapas Tebing Tinggi Saat Menyerahkan SK Remisi Natal Kepada WBP
Kalapas Tebing Tinggi Saat Menyerahkan SK Remisi Natal Kepada WBP

Tebing Tinggi, NAWACITAPOST.COM - Pemberian remisi kepada warga binaan merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA sebagai unsur pemenuhan hak warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.

Pagi ini, Senin 25/12/2023, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, Anton Setiawan memberikan sebanyak 83 surat keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi warga binaan beragama Kristen dan Katolik, terdiri dari 82 orang narapidana laki-laki dan 1 orang narapidana perempuan.

Berlangsung pada pukul 09.00 WIB Lapas Tebing Tinggi menggelar upacara pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 di Gedung Aula Sasana Tama. Turut hadir, Kasi Binadik dan Giatja Andarias Ginting, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Sardi P. Hutabarat, bersama jajaran staf registrasi serta diikuti oleh warga binaan yang menerima remisi.

Dalam amanatnya, Kalapas Anton membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umunya termasuk dan tidak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khusunya.

"Pemberian remisi kepada WBP bukan diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan oleh UPT Pemasyarakatan" jelasnya.

Dari total 1750 orang warga binaan di Lapas Tebing Tinggi yang terdiri atas 383 orang tahanan dan 1367 orang narapidana, tercatat sebanyak 83 orang narapidana yang diusulkan remisi.

Kalapas Anton menerangkan para narapidana mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Diketahui dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, terdapat 81 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara 2 orang narapidana mendapatkan RK II, yaitu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal.

"Semoga warga binaan semakin dapat meningkatkan keimanannya dan mengikuti seluruh program yang tersedia di Lapas Tebing Tinggi agar memperbaiki diri hingga setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali," harap Kalapas Anton Setiawan.

Kegiatan ini berlangsung dalam situasi aman dan tertib.

(Humas LATETI)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini