NAWACITAPOST.COM - Kuasa hukum HKBP Cibinong, Roni Prima Panggabean, menegaskan bahwa kasus dugaan kriminalisasi terhadap Pendeta Gideon Saragih oleh oknum Polres Bogor dan Polda Jawa Barat (Jabar) telah sampai di Komisi III DPR RI. Dugaan kesewenang-wenangan dalam penetapan tersangka terhadap Pendeta Gideon kini menjadi sorotan di parlemen.
Roni Prima Panggabean, didampingi rekannya Nugra M.H.S, menyampaikan beberapa poin dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Pendeta Gideon Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor berdasarkan ketetapan No. S.TAP/106/VII/2023 Reskrim pada 31 Juli 2023. Penyidikan kemudian dilakukan melalui Surat Perintah No. SP.Sidik/28/IX/2023 tertanggal 25 September 2023.
Polda Jabar juga mengeluarkan dua surat perintah penyidikan tambahan, yaitu Sp.Sidik/451/X/RES.1.24.2023/Ditreskrimum tanggal 23 Oktober 2023 dan SP.Sidik/295/VII/RES.1.24.2024/Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2024. Roni mempertanyakan prosedur yang dilakukan, di mana penetapan tersangka dilakukan sebelum penyidikan.
Ia menilai hal ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Pendeta Gideon Saragih dan mempertanyakan apakah Polres Bogor dan Polda Jabar memiliki aturan sendiri di luar KUHAP dan peraturan Kapolri. Pendeta Gideon Saragih dituduh berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat akta pemberkatan gereja.
Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi, Pendeta Gideon Saragih Bawa Kasus Dugaan Akta Nikah Palsu ke Komisi III DPR
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa akta pernikahan gereja yang dikeluarkan adalah asli dan mencatatkan pernikahan sebagai prosedur yang wajib dilakukan oleh pengurus gereja dan pendeta. Pelapor dalam kasus ini, Renta Natasari Yohana Tambun, disebut sebagai jemaat HKBP Cibinong yang telah menerima pemberkatan nikah secara resmi oleh Pendeta Gideon Saragih.
"Kami mempertanyakan dasar tuduhan pemalsuan, mengingat akta yang diterbitkan merupakan dokumen resmi," kata Roni, Kamis (27/2/2025).
Roni juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukum, di mana pelapor dan terlapor tidak pernah dipertemukan. Ia menduga bahwa nama pelapor digunakan sebagai tameng untuk menetapkan Pendeta Gideon sebagai tersangka dalam upaya kriminalisasi.
Selain itu, Roni mengungkap adanya dugaan intervensi dari oknum kepolisian yang menyatakan bahwa kasus ini bisa dihentikan dengan syarat Pendeta Gideon tidak lagi melayani di HKBP Cibinong.
Baca Juga: OPINI: Megawati Tak Pernah Benci dan Dendam
"Apakah ini yang dinamakan Presisi Polri? Kita tunggu di ruang Komisi III DPR RI, ada apa di balik semua ini?" pungkas Roni Prima Panggabean, didampingi rekannya Nugra M.H.S.