NAWACITAPOST.COM - Kuasa hukum HKBP Cibinong, Roni Prima Panggabean, menegaskan bahwa akta pernikahan gereja yang dikeluarkan oleh pihak gereja adalah dokumen resmi dan sah. Menurutnya, seluruh jemaat gereja, termasuk HKBP Cibinong, wajib mencatatkan pernikahan yang berlangsung di gereja kepada pengurus gereja dan pendeta yang bertugas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam menanggapi laporan yang menyeret nama Pendeta Gideon Saragih terkait dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Pelapor dalam kasus ini, Renta Natasari Yohana Tambun, disebut sebagai jemaat HKBP Cibinong yang telah menerima pemberkatan nikah secara resmi oleh Pendeta Gideon Saragih.
“Bahwa Pelapor adalah Renta Natasari Yohana Tambun merupakan jemaat gereja HKBP Cibinong yang telah menerima pemberkatan nikah di HKBP Cibinong dan diberkati oleh Pendeta Gideon Saragih, lantas surat palsunya di mana?” ujar Roni, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Roni juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, baik pelapor maupun terlapor tidak pernah dipertemukan dalam proses penyelidikan, yang mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa nama pelapor digunakan sebagai alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap Pendeta Gideon Saragih.
Baca Juga: OPINI: Megawati Tak Pernah Benci dan Dendam
“Yang paling mirisnya bahwa pelapor dan terlapor tidak pernah dipertemukan, artinya ada dugaan kuat nama pelapor, yaitu Renta Natasari Yohana Tambun, diduga dibuat menjadi tameng untuk melakukan kriminalisasi dengan menetapkan tersangka Pendeta Gideon Saragih,” tegasnya.
Selain itu, Roni mengungkapkan bahwa ada dugaan intervensi dari oknum kepolisian yang menyarankan agar kasus ini dapat dihentikan dengan syarat Pendeta Gideon Saragih tidak lagi melayani di HKBP Cibinong.
“Yang paling mengerikan adalah ada oknum polisi yang mengatakan kepada Pendeta Gideon Saragih kasus ini bisa berhenti asal jangan menjadi melayani di Gereja HKBP Cibinong,” ungkapnya.
Roni mempertanyakan independensi penegakan hukum dalam kasus ini dan meminta perhatian dari Komisi III DPR RI untuk mengusut lebih lanjut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. “Apakah ini yang dinamakan Presisi Polri? Kita tunggu di ruang Komisi III DPR RI, ada apa di balik semua ini,” pungkasnya didampingi rekannya, Nugra M.H.S.