Tentunya mempunyai aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelanggaran disiplin seorang ASN sesuai dengan berat/ringannya pelanggaran tersebut
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran
"Kami menghormati dan mendukung upaya penegakkan hukum oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana Narkoba ini, dan kami sepenuhnya menyerahkan penyelesaian perkara yang bersangkutan dengan baik didalam proses peradilan" Pungkasnya.