NAWACITAPOST.COM - Penambangan pasir yang dilakukan Pt Sumurung Parna Pratama (SPP) di Wilayah Kawal Bintan dan Viral di Medsos atas dugaan belum memiliki AMDAL/ UKL UPL.
Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI) Provinsi Kepri Abd Karim atau yang sering di panggil Tok Agus beranggapan bahwa;
Hal tersebut, tidak terlepas dari kurangnya perhatian pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menegakkan aturan yang ada
Sehingga semakin leluasa para pelaku tambang melakukan kegiatan meskipun tanpa dokumen yang lengkap"
Pada kesempatan itu, Tok Agus meminta agar Pemerintah Kabupaten Bintan beserta Aparat Penegak Hukum khususnya Wilayah Bintan segera turun lokasi untuk mengecek
Dan apabila, benar Isu tersebut tindak tegas para pelakunya sesuai Peraturan perundang- undangan yang berlaku biar ada efek jera" Pungkasnya tegas.
Perlu diketahui Awak Media ini telah berusaha melakukan konfirmasi terhadap pihak perusahaan Via Whatsapp