NAWACITAPOST.COM - Polisi telah menetapkan seorang laki laki yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Palestina.
Pria berinisial LDS (57) telah ditetapkan sebagai tersangka penodaan atau penistaan agama. Sekarang ini, warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara itu langsung ditahan.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada awak media di Mapolda Sumut.
Agung menyatakan LDS dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menurutnya, para penyidik masih mendalami motif tersangka membuat video tersebut.
"Setelah video itu viral, tersangka diantar keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba," katanya.
"Keluarganya meminta tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian kita bawa ke Polda tadi pagi," jelasnya.
Menurut Agung, video itu sengaja direkam tersangka di salah satu warung di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIB.