Seusai paripurna, Anim Imamuddin menyampaikan bahwa KUA PPAS ini sebagai bagian untuk menjaga konsistensi perencanaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RKPD dan RPJMD, mensinergikan antara perencanaan Pemerintah Daerah dengan Aspirasi Masyarakat dari hasil Musrenbang baik di tingkat kelurahan hingga Kota.
“Hakikatnya, mengoptimalkan ketersediaan anggaran untuk mencapai tujuan yang telah dituangkan dalam RKPD serta meningkatkan koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam rangka memantapkan penyusunan perencanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Anim. (ADV: Humas DPRD Kota Bekasi)