nasional

Bocoran UMP 2024 DKI Jakarta

Senin, 20 November 2023 | 10:45 WIB



Said Iqbal mengumumkan rencana mogok kerja massal yang akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dari berbagai sektor perusahaan di seluruh Indonesia. Jika keputusan UMP 2024 tidak sesuai dengan tuntutan mereka, aksi mogok kerja dijadwalkan dilaksanakan dari 30 November 2023 hingga 13 Desember 2023.







Ia menegaskan bahwa kalangan buruh tetap akan menuntut kenaikan UMP sebesar 15% dan kenaikan upah minimum sektoral minimal 5%. Seruan untuk mogok kerja ini menjadi bentuk tekanan dari pihak buruh atas keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait besaran UMP.





Aksi mogok kerja tersebut dijadwalkan selama dua hari di antara 30 November 2023 - 13 Desember 2023. Said menyebut, setidaknya ada sekitar 60 federasi pekerja telah sepakat untuk turut melakukan aksi pemogokan sebagai bentuk tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.





"Partai Buruh KSPI menolak kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, termasuk menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024," ujar Said





Ketidaksepakatan dalam menentukan besaran UMP DKI Jakarta menjadi perdebatan yang krusial, mempengaruhi kesejahteraan ribuan pekerja di ibu kota. Sementara pemerintah harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha, penting juga bagi mereka untuk memastikan kesejahteraan buruh sesuai dengan tuntutan yang adil dan layak.







Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kepastian kenaikan upah minimum mengacu pada perhitungan upah minimum baru yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, besaran UMP atau upah minimum provinsi (UMP) 2024 di tiap wilayah diumumkan paling lambat 21 November 2023.





"Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November," tutur dia.


Halaman:

Tags

Terkini