Kamis, 4 Juni 2026

Bocoran UMP 2024 DKI Jakarta

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 20 November 2023 | 10:45 WIB


NAWACITApost.com - Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir berada dalam tekanan besar untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Sejumlah pihak, termasuk pengusaha, pemerintah, dan buruh, mengusulkan angka yang berbeda-beda, menimbulkan ketegangan dalam pembahasan tripartit.





Pada rapat terakhir sebelum batas waktu yang ditentukan, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja belum mencapai titik temu. Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan tiga usulan berbeda yang diusulkan oleh pihak terkait.





Apindo dan Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan sebesar 2,8% dari UMP sebelumnya, sementara pemerintah mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 dengan alfa 0,30. Di sisi lain, Serikat Pekerja tetap mempertahankan usulannya, menuntut kenaikan UMP sebesar 15%.





Para pelaku usaha berharap pemerintah dapat mempertimbangkan usulan dari Apindo dan Kadin untuk memberikan kelangsungan dan stabilitas usaha. Mereka memandang bahwa keberlanjutan usaha memerlukan keberlangsungan kerja yang didukung dengan kepastian UMP.







“Jadi besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta yang diajukan oleh pengusaha adalah alfa 0,2, besarannya Rp5.043.000 sekian,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial & K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman, dikutip Senin (20/11/2023).





Jika mengacu pada usulan pemerintah, kata Nurjaman, maka UMP 2024 menjadi sekitar Rp5,1 juta. Sementara itu, Serikat Pekerja tidak merekomendasikan upah minimum menurut PP No.51/2023. Serikat Pekerja tetap berpegang pada usulan mereka yakni sebesar 15%. Dengan usulan tersebut, maka UMP 2024 DKI Jakarta menjadi sekitar Rp5,63 juta.





Namun, serikat pekerja mempertahankan tuntutannya terkait kenaikan UMP, yang jika diadopsi akan menyebabkan kenaikan yang signifikan, mendekati 15%. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengancam dengan mogok kerja massal jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.


Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini