nasional

Ragam Komentar Soal Putusan MKMK, Minta Anwar Usman Dipecat hingga Adukan ke Ombudsman

Rabu, 8 November 2023 | 07:21 WIB


NAWACITApost.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut batas usia capres-cawapres. Putusan yang paling menjadi perhatian publik adalah memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.





Beragam komentar muncul berkaitan dengan putusan MKMK tersebut. Misalnya, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).





Alasannya MKMK sudah menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim saat memutuskan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. Karena MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK, tapi tidak memecatnya sebagai hakim konstitusi, maka PP Muhammadiyah mendesak ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mundur sebagai hakim MK.







“Kami menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik kepada MK,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, dalam keterangannya dikutip Selasa (8/11/2023).





Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis juga sepakat Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK. Hal itu mengacu pada Peraturan MK (PMK) yang menyebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat.





"Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," ujarnya.





Sementara itu, salah satu pelapor dari Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, mengaku kecewa dengan putusan MKMK itu.Petrus mengatakan MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman. Padahal, kata Petrus, MKMK seharusnya menyelamatkan muruah MK.


Halaman:

Tags

Terkini